PERKEMBANGAN KEBIJAKAN ANGKUTAN UDARA
Pembangunan sektor transportasi diarahkan pada terwujudnya sistem transportasi nasional yang handal, berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara efektif dan efesien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, mendukung mobilitas manusia, barang serta jasa, mendukung pola distribusi nasional serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan hubungan internasional yang lebih memantapkan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara. Jaringan transportasi dapat dibentuk oleh moda transportasi yang terlibat. Masing-masing moda transportasi memiliki karakteristik teknis yang berbeda dan pemanfaatannya disesuaikan dengan kondisi geografis daerah layanan. Moda transportasi udara mempunyai karakteristik kecepatan yang tinggi dan dapat melakukan penetrasi sampai keseluruh wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh moda transportasi lain. Perkembangan industri angkutan udara nasional, Indonesia sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah yang ada sebagai suatu negara kepulauan. Oleh karena itu, Angkutan udara mempunyai peranan penting dalam memperkokoh kehidupan berpolitik, pengembangan ekonomi, sosial budaya dan keamanan & pertahanan. Merupakan bagian dari subsistem transportasi udara, kebijakan umum angkutan udara diarahkan untuk mewujudkan terselenggaranya angkutan udara secara selamat, aman, cepat, efisien, teratur, nyaman, dan mampu berperan dalam rangka menunjang dan mendukung sektor- sektor pembangunan lainnya. Perkembangan Pengaturan Kegiatan Angkutan Udara Dalam Negeri Sampai dengan tahun 1990 kebijakan investasi dibidang angkutan udara sifatnya tertutup dan memberikan peluang yang terbatas terhadap para pengusaha. Kondisi ini dikarenakan pemerintah menerapkan dalam pemberian ijin penerbangan untuk angkutan udara niaga selama kurun waktu 5 tahun. Sedangkan untuk melayani penerbangan domestik dan internasional diperlukan waktu 16 tahun bagi perusahaan angkutan udara untuk dapat beroperasi. Pada saat itu dibatasi hanya terdapat 6 perusahaan penerbangan yang memiliki peluang untuk beroperasi, dimana daerah operasi, rute dan kapasitas diatur sangat ketat . Serta ditetapkannya kebijakan tarif tunggal yang memberikan kelonggaran terhadap perusahaan angkutan udara untuk menetapkan tarif lebih rendah 15% sampai dengan 20%, kecuali PT. Garuda Indonesia. Sedangkan sejak era 1990 sampai dengan era 1999, dimana pada tahun 1997 terjadi krisis ekonomi, perkembangan angkutan udara dalam negeri sangat terpuruk. Permintaan jasa angkutan udara sangat menurun drastis. Pemerintah berupaya merangsang usaha angkutan udara dan memacu pertumbuhan penumpang. Diantaranya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No.127 Tahun 1990. Selanjutnya pada tahun 2001, Menteri Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri No. 11 Tahun 2001 yang merubah secara signifikan kebijakan nasional tentang industri angkutan udara. Dengan keputusan tersebut pemerintah merubah jenjang tahapan pemberian ijin yang diterbitkan untuk kegiatan angkutan udara niaga, yang meliputi daerah operasi, rute dan pengaturan kapasitas yang semakin terbuka. Namun demikian, kebijakan tariff tunggal tetap berlaku dengan mekanisme yang baru dimana mekanisme tersebut terbagi kedalam dua kategori yaitu pesawat jenis jet dan non jet dimana Pemerintah menetapkan tarif dasar dan asosiasi penerbangan (INACA) menetapkan tarif jarak.
Pada
tahun 1999, pemerintah menetapkan kebijakan dasar biaya tariff dasar
untuk penerbangan berjadwal, sedangkan INACA sebagai wakil dari
perusahaan angkutan udara menetapkan tariff jarak.
Sedangkan
pada tahun 2001, tragedi peristiwa pemboman WTC pada tanggal 9 Nopember
2001 cukup mempengaruhi perkembangan dunia penerbangan serta kondisi di
Indonesia. Peristiwa tersebut secara tidal langsung menjadi titik
balik perkembangan industri angkutan udara nasional. Pada saat itu
banyak pesawat udara yang tidak dioperasikan oleh perusahaan Amerika
dan Eropa karena kondisi yang sulit. Melihat kondisi yang ada,
pemerintah mulai merelaksasi kebijakan dalam proses pengadaan (import)
armada yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan nasional
Pada
tahun 2002 terjadi perubahan kebijakan pertarifan yaitu pemerintah
hanya menetapkan tarif dasar dan tarif jarak sehingga wewenang asosiasi
penerbangan dalam hal ini INACA dicabut.
Perkembangan Pengaturan Kegiatan Angkutan Udara Luar Negeri
Pada
era tahun 1945 – 1970 kegiatan penerbangan internasional oleh
perusahaan nasional hanya dilakukan oleh perusahaan penerbangan milik
negara yaitu PT. Garuda Indonesia dan PT. Merpati Nusantara. Pemerintah
menerapkan kebijakan penunjukkan perusahaan penerbangan (designeted
airlines) yang bersifat tunggal (single designated) dimana PT. Garuda
Indonesia ditunjuk untuk melayani penerbangan internasional jarak jauh
(long haul) sedangkan PT. Merpati Nusantara untuk jarak dekat (regional
flight)
Kebijakan prinsip dasar dalam
pelaksanaan perjanjian udara relatif tidak mengalami perubahan sampai
sekarang masih menganut prinsip resiprocal (timbal balik) dan cabotage
(perusahaan penerbangan asing tidak dapat melakukan penerbangan
domestik di wilayah Indonesia). Pada era tersebut pengaturan kapasitas
pada penerbangan internasional kurang fleksibel.
Untuk
pengaturan tarif masih bersifat proteksi dengan kebijakan tarif double
approval, dimana perusahaan angkutan udara yang ditunjuk dari Indonesia
dan negara mitra melakukan kesepakatan tarif sesuai dengan kebijakan
IATA dan selanjutnya kesepakatan tarif tersebut harus mendapat
persetujuan dari pejabat penerbangan sipil kedua negara tersebut.
Dimana tanpa adanya kesepakatan, tariff tersebut tidak dapat ditetapkan
secara sepihak oleh kedua perusahaan penerbangan yang telah ditunjuk.
Sedangkan
sejak era 1990 sampai dengan era 1999 perkembangan dunia penerbangan
mengalami sedikit perubahan pada kebijakan penunjukkan perusahaan
angkutan udara menjadi multi designated airline. Perubahan kebijakan
ini memberi peluang swasta berpartisipasi dalam mengembangkan industri
angkutan udara nasional.
Adapun kebijakan
pelaksanaan rute untuk penerbangan long houl adalah PT. Garuda
Indonesia sedangkan untuk rute regional untuk PT. Merpati Nusantara dan
perusahaan swasta lainnya, untuk pengaturan kapasitas telah mengalami
perubahan dari yang bersifat protektif menjadi cukup fleksibel.
Mulai
era tahun 1999 sampai 2005, banyak terjadi peristiwa buruk yang menimpa
dunia dan juga Indonesia sebagai contoh peristiwa pemboman WTC pada
tanggal 9/11/2001 dan pada tahun 2002 terjadi kejadian pemboman Bali I
serta peristiwa Bom Bali II pada tahun 2005, peristiwa – peristiwa
tersebut cukup mempengaruhi perkembangan dunia penerbangan ke arah
penurunan permintaan. Hal tersebut, mendorong pemerintah untuk
melakukan pengetatan peraturan terkait dengan keselamatan dan keamanan
penerbangan. Disamping itu, Pemerintah juga melakukan kebijakan
relaksasi dan perubahan kebijakan angkutan udara dimana pengaturan rute
lebih mendorong swasta untuk dapat lebih berperan dalam melakukan
penerbangan internasional. Rute relatif dibuka dan lebih bebas
sepanjang masih terdapat right (hak angkut) yang belum digunakan.
Penentuan kapasitas hak angkut lebih fleksible didasarkan atas jumlah
tempat duduk. Sedangkan pada masalah tarif kebijakan, mekanisme tariff
yang diterapkan yaitu Double Disapproval (dimana tarif dapat ditetapkan
meskipun hanya satu negara anggota yang menyetujui) dalam rangka
meningkatkan pariwisata dan perdagangan.
KEBIJAKAN ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN KEPERINTISAN
>>Kebijakan Angkutan Udara Dalam Negeri :
Kebijakan angkutan dalam negeri diarahkan sebagai berikut :
1.
Rute penerbangan dalam negeri dapat menghubungkan dan menjangkau
seluruh wilayah Republik Indonesia yang terdiri dari rute utama, rute
pengumpan dan rute perintis.
2.
Memperhatikan aspek pemerataan pelayanan di seluruh wilayah, dengan
menerapkan prinsip subsidi silang (keseimbangan rute) yaitu perusahaan
penerbangan selain menerbangi rute sangat padat dan padat juga
menerbangi rute kurang padat dan tidak padat
3.
Menerapkan Multi Airlines System dimana satu rute penerbangan dilayani
lebih dari satu perusahaan penerbangan untuk menciptakan iklim usaha
yang berkompetisi secara sehat dan kondusif
4.
Memperhatikan keterpaduan antar rute penerbangan dalam negeri atau rute
penerbangan dalam negeri dengan rute penerbangan luar negeri
5.
Mendukung iklim usaha terhadap Pemegang Ijin usaha kegiatan angkutan
udara niaga dan bukan niaga, pada situasi tertentu, untuk dapat
melayani rute – rute tertentu yang tidak dilayani oleh angkutan udara
niaga berjadwal guna mendukung iklim usaha yang kondusif dan kegiatan
penduduk setempat.
>>Kebijakan Persetujuan Terbang (Flight Approval) :
1.
Persetujuan Terbang (flight approval) merupakan persetujuan yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada pemegang
izin usaha angkutan udara niaga atau pemegang izin kegiatan angkutan
udara bukan niaga atau badan hukum/ perorangan asing berdasarkan izin
khusus dari pemerintah atau perjanjian bilateral/ multilatera dalam
rangka pengawasan kapasitas angkutan udara dan hak angkut (traffic
rights).
2. Sesuai dengan semangat
otonomi daerah tentang pelimpahan wewenang kepada daerah, dimungkinkan
persetujuan terbang (flight approval) diterbitkan oleh Dinas
Perhubungan Propinsi untuk pesawat di atas 30 tempat duduk, penerbangan
dalam propinsi dan bersifat tidak berjadwal
3.
Persetujuan Terbang (flight approval) yang telah diberikan tidak
membebaskan pemegang persetujuan terbang (flight approval) dari
pelaksanaan setiap peraturan teknis operasi, keamanan dan keselamatan
penerbangan.
>>Kebijakan Pengadaan Pesawat Terbang dan Halikopter :
Perusahaan
angkutan udara yang telah memiliki izin usaha angkutan udara niaga baik
berjadwal atau tidak berjadwal dan Instansi pemerintah, Badan Hukum
Indonesia, Lembaga-lembaga tertentu atau perorangan WNI yang telah
mendapatkan izin kegiatan angkutan bukan niaga dapat mengajukan kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Udara permohonan pengadaan pesawat
terbang dan helikopter. Pertimbangan pemberian izin pengadaan pesawat
terbang dan helikopter apabila telah dipenuhinya persyaratkan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 82
tahun 2004 dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 5 tahun 2006.
Disamping pertimbangan sesuai rencana operasi dan ekonomis, pengadaan
pesawat yang akan dioperasikan di Indonesia memperhatikan pemenuhan
standar kelaikan dan keselamatan penerbangan.
>>Kebijakan Keperintisan :
Angkutan
udara perintis adalah angkutan udara niaga yang melayani jaringan dan
rute penerbangan perintis secara berjadwal. Rute dapat dikatakan
sebagai rute perintis apabila memenuhi kriteria :
1.
Menghubungkan daerah terpencil, dimana daerah tersebut tidak ada moda
transportasi lain, dan/ atau kapasitas kurang memadai.
2.
Mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah terpencil, dimana daerah
tersebut berpotensi untuk dikembangkan, menunjang program pengembangan
dan pembangunan daerah, serta mendorong perkembangan sektor lainnya.
3. Mewujudkan stabilitas pertahanan, dimana daerah tersebut berdekatan dengan wilayah perbatasan negara lain.
KEBIJAKAN ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI DAN HAJI
>>Kebijakan Angkutan Udara Luar Negeri :
Kebijakan angkutan udara luar negeri secara umum saat ini diarahkan sebagai berikut : 1. Pertukaran hak angkut dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan nasional 2. Kebijakan angkutan udara internasional dilakukan secara bertahap dan progresif dengan memperhatikan perkembangan industri angkutan udara regional maupun global, dan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan perusahaan angkutan udara nasional dalam bersaing di pasar internasional 3. Liberalisasi hak-hak angkutan udara (traffic rights) dimulai dari kerjasama sub-regional seperti IMT-GT (Indonesia, Malaysia, Thailand-Growth Triangle) dan BIMP-EAGA (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipine-East ASEAN Growth Triangle) 4. Evaluasi dan penerapan rute – rute penerbangan internasional didasarkan atas pertimbangan aspek komersial, politik dan memperhatikan keterkaitannya dengan rute domestik 5. Memberikan kepastian terhadap perusahaan penerbangan asing dalam melaksanakan penerbangan langsung ke Daerah Tujuan Wisata di Indonesia. 6. Mengoptimalkan pemanfaatan hak angkut yang dimiliki melalui kerjasama diantara perusahaan angkutan dalam negeri dengan perusahaan angkutan udara asing.
Implementasi dari kebijakan
terkait parjanjian bilateral atau multilateral dalam hal perjanjian
hubungan udara adalah sebagai berikut :
1. Penetapan rute penerbangan bersifat fleksibel dan berdasarkan letak geografis, bukan market demand. 2. Pengaturan frekuensi dan kapasitas berdasarkan asas resiprositas. 3. Penetapan Penunjukan perusahaan penerbangan (designated airline) diarahkan pada multy designated sistem (dimana semua perusahaan penerbangan nasional mempunyai kesempatan yang sama untuk melayani semua rute penerbangan internacional). 4. Penetapan 27 bandar udara internasional agar perusahaan penerbangan nasional atau asing memperoleh kemudahan akses penerbangan ke/dari luar negeri secara langsung. 5. Penunjukan perusahaan angkutan udara berdasarkan kriteria “substancial ownership and effective control” yaitu perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai designated airlines Indonesia adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara atau badan hukum atau negara Indonesia. 6. Pengaturan kapasitas, frekuensi dan rute angkutan kargo dilakukan secara fleksible. 7. Mendorong kerjasama antar perusahaan penerbangan dalam bentuk joint operation atau bilateral atau third party code sharing. 8. Mekanisme penetapan tarif secara bertahap dan selektif mengarah pada Double Disapproval; 9. Mendorong airlines asing untuk dapat mengembangkan pasar di wilayah Indonesia Timur melalui kerjasama dengan airline nasional; 10. Charter Flights tetap diperlakukan sebagai supplement dari Scheduled Flights;
Indonesia
telah menandatangani perjanjian angkutan udara dengan 71 negara, salah
satu diantaranya berdasarkan pendekatan liberal.
>>Kebijakan Angkutan Haji :
1. Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia adalah merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah. Departemen Agama bertindak sebagai koordinator dan pengawas pelaksanaan kegiatan tersebut.
2. Departemen agama
menetapkan perusahaan penerbangan dan spesifikasi pesawat yang akan
mengangkut jemaah haji dari Indonesia menuju Arab Saudi atau sebaliknya
melalui tender terbuka.
3. Departemen Perhubungan mengevaluasi kelaikan pesawat yang telah ditetapkan untuk mengangkut jemaah haji.
4.
Pelaksanaan kegiatan penerbangan haji adalah penerbangan charter yang
wajib memiliki persetujuan terbang (flight approval) dari Departemen
Perhubungan
Perusahaan penerbangan yang melayani
angkutan haji harus memiliki landing permit dari Presidency of Civil
Aviation, Kingdom Saudi Arabia dan “Hajj Control” untuk mendapatkan
arrival times dan departure times (slot time) di Bandar Udara King
Abdul Azis – Jeddah.
>>Angkutan Udara Dalam Negeri Untuk Jamaah Haji Indonesia :
1.
Angkutan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi haji atau sebaliknya
dapat dilakukan oleh perusahaan penerbangan niaga berjadwal atau
charter.
2. Biaya angkutan udara dari
daerah asal ke embarkasi atau sebaliknya adalah berdasarkan tarif
angkutan udara domestik yang berlaku dan apabila merupakan penerbangan
charter berdasarkan atas kesepakatan para pihak.
3.
Perusahaan penerbangan dan pengelola bandara wajib memberikan kemudahan
serta fasilitas yang diperlukan terhadap para calon jemaah haji
KEBIJAKAN KEPENGUSAHAAN DI BIDANG ANGKUTAN UDARA
>>Kegiatan Angkutan Udara Niaga :
1 Kegiatan angkutan udara niaga dapat dilakukan oleh :
- Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero)
- Badan Usaha Milik Swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas; atau - Koperasi yang memiliki status sebagai Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2 Persyaratan permohonan izin usaha angkutan udara niaga adalah sebagai berikut :
- memiliki akte pendirian perusahaan yang salah satu kegiatannya harus memuat usaha angkutan udara niaga berjadwal dan atau angkutan udara niaga tidak berjadwal dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri yang bertanggung jawab terhadap pengesahan akte pendirian perusahaan - Layak ditinjau dari aspek ekonomi dan kemampuan secara finansial untuk dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga dengan menyampaikan studi kelayakan yang antara lain memuat aspek sebagai berikut :
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK)
- Surat keterangan domisili.
3 Untuk dapat beroperasi pemohon wajib memiliki Air Operator Certificate (AOC).
Dalam
rangka penanaman modal asing, pemerintah memberikan peluang untuk
berusaha dibidang usaha jasa angkutan udara niaga baik berjadwal dan
atau tidak berjadwal melalui kerjasama joint venture dengan Badan Hukum
Indonesia yang berbetuk Perseroan Terbatas (PT), dimana mayoritas
kepemilikan saham berada pada warga negara indonesia dan atau
perusahaan Indonesia.
>> Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga :
1. Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh :
2. Persyaratan permohonan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga adalah sebagai berikut :
3. Untuk dapat beroperasi pemohon wajib memiliki Air Operator Certificate (AOC).
>>Kebijakan Angkutan Udara Bagi Perusahaan Angkutan Udara Asing :
1. Perusahaan angkutan udara asing sebelum melakukan penerbangan ke/dari Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia nomor 129.
2. Perusahaan angkutan udara asing hanya dapat melakukan jasa pelayanan ground handling sendiri.
3. Kantor perwakilan dapat melakukan penjualan dan pemasaran jasa-jasa angkutan udara perusahaan angkutan udara asing.
>>Kebijakan Tenaga Asing Di Bidang Penerbangan :
1.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu memberikan
rekomendasi kepada Departemen Tenaga Kerja & Transmigrasi terhadap
perusahaan penerbangan asing dan dalam negeri dalam hal Penggunaan
Tenaga Kerja Asing Pendatang (RPTKA).
2.
Pemberian rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pendatang (RPTKA)
hendaknya memperhatikan ketersedian sumber daya manusia di bidang
penerbangan di Indonesia
3. Untuk
meningkatkan kemampuan dan memberdayakan tenaga kerja dalam negeri,
perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar melaksanakan
program pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga negara
Indonesia yang telah ditunjuk atau dipersiapkan sebagai pengganti
tenaga kerja warga negara asing pendatang (TKWNAP) yang dipekerjakan
sesuai jabatannya.
KEBIJAKAN KEPENGUSAHAAN BANDAR UDARA
>> Pengusahaan Jasa Di Bandar Udara :
1.
Fungsi bandar udara adalah menyediakan fasilitas yang diperlukan bagi
pesawat terbang yang mendarat dan tinggal landas serta aktivitas
diantara keduanya apabila diperlukan dan juga sebagai pusat kegiatan
ekonomi yang diharapkan dapat membiayai diri sendiri dan memberi
kontribusi pendapatan terhadap pengelola bandar udara
2. Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar udara umum dikelompokkan menjadi :
a. Pelayanan Jasa Kegiatan Penerbangan.
b. Pelayanan Jasa kegiatan Penunjang Bandar Udara meliputi :
3. Pelaksanaan usaha kegiatan jasa penunjang Bandar udara dapat dilaksanakan oleh :
Dalam
rangka penanaman modal asing, untuk berusaha dibidang usaha kegiatan
penunjang Bandar udara dipersyaratkan berpatungan dengan Badan Hukum
Indonesia.
>> Penyelenggara Bandar Udara Internasional :
Sesuai
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.44 Tahun 2002 tentang Tatanan
Kebandarudaraan Nasional, jumlah Bandar udara yang terbuka untuk
melayani angkutan udara Internasional di Indonesia terdapat 27 Bandar
Udara.
Bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri ditetapkan berdasarkan pertimbangan beberapa aspek sebagai berikut :
KEBIJAKAN PENTARIFAN
>> PengaturanTarif di Bidang Angkutan Udara :
Pelayanan jasa angkutan udara harus memperhatikan keselamatan, keamanan, kecepatan, kelancaran, ketertiban, keteraturan dan efisiensi dengan biaya yang wajar serta terjangkau oleh daya beli masyarakat.”
Masyarakat
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menikmati jasa pelayanan
angkutan udara dengan tarif yang dapat terjangkau dan tetap
memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
>> PengaturanTarif Angkutan Udara Dalam Negeri :
Kebijakan pengaturan tarif angkutan udara dalam negeri mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
1. Pelayanan jasa angkutan udara mengacu pada standard internasional yang dikeluarkan oleh ICAO.
2.
Dalam penetapan struktur dan golongan tarif angkutan udara niaga dalam
negeri, pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat dan
penyelenggara angkutan udara niaga.
3.
Struktur tarif dibedakan atas struktur tarif pelayanan ekonomi dan
struktur tarif pelayanan non ekonomi. Untuk struktur tarif pelayanan
ekonomi terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak sedangkan untuk
struktur tarif pelayanan non ekonomi terdiri atas tarif pelayanan
ekonomi dan tarif pelayanan tambahan
4.
Golongan tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
dikategorikan menjadi tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non
ekonomi
5. Pemerintah menetapkan standard minimum pelayanan jasa angkutan udara.
6. Masing-masing jenis pelayanan memiliki persyaratan minimum dan dapat dikembangkan oleh masing-masing penyedia jasa.
7. Jenis tarif dibedakan berdasarkan segmen pasar yaitu :
v penumpang dan atau kargo angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
v tarif penumpang dan atau kargo angkutan udara niaga perintis
8.
Tarif angkutan udara dalam negeri kelas ekonomi batas atas ditetapkan
oleh Pemerintah yang berorientasi pada kepentingan dan kemampuan
masyarakat.
9. Tarif angkutan udara
dalam negeri kelas non ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar dan
berorientasi pada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan.
10. Tarif kargo diserahkan pada mekanisme pasar.
Dengan
berpedoman pada struktur dan golongan tarif tersebut penyelenggara
angkutan udara niaga menetapkan tarif yang berorientasi kepada
kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan udara dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan.
>> PengaturanTarif Angkutan Udara Perintis :
Kebijakan pengaturan tarif angkutan udara perintis mengacu pada hal-hal sebagai berikut :
1. Daya beli masyarakat daerah setempat;
2. Biaya operasional pesawat udara yang digunakan untuk menerbangi rute perintis;
3.
Kriteria penetapan rute perintis, baik yang merupakan rute perintis
yang bersifat membuka isolasi daerah terpencil dan pedalaman atau rute
perintis yang bersifat merangsang pertumbuhan/ perkembangan ekonomi,
daerah setempat, diharapkan dapat segera menjadi komersial.
4.
Rute penerbangan yang mempunyai potensi menjadi rute penerbangan
komersial, secara bertahap dinaikkan supaya pada saat menjadi rute
komersial kenaikkan tarifnya tidak membebani masyarakat pengguna jasa
angkutan udara. Besaran kenaikan tarif dengan mempertimbangkan daya
beli masyarakat dan besaran tarif batas atas penumpang angkutan udara
niaga berjadwal kelas.
>>PengaturanTarif Angkutan Udara Luar Negeri :
Dalam
hal pengaturan tentang prosedur berlakunya tarif angkutan udara
internasional bilateral, hampir semua perjanjian angkutan udara
bilateral Indonesia menggunakan sistem “double approval” yaitu suatu
tarif yang diajukan oleh kedua perusahaan angkutan udara yang ditunjuk
hanya dapat diberlakukan apabila telah disetujui oleh kedua Pemerintah.
Namun demikian, Pemerintah secara bertahap dan selektif akan menerapkan
sistem ”double dis-approval”.
Dengan tetap dimungkinkan Pemerintah campur tangan dalam pengaturan tarif guna :
Mencegah penetapan tarif yang tidak wajar dan bersifat diskriminatif atau tindakan-tindakan yang diskriminasi;
1. Mencegah penetapan tarif yang tidak wajar dan bersifat diskriminatif atau tindakan-tindakan yang diskriminasi;
2. Melindungi konsumen dari pengenaan tarif tinggi yang tidak wajar karena memegang posisi dominan pada suatu pasar.
3.
Melindungi perusahaan penerbangan dari penetapan tarif yang rendah oleh
perusahaan penerbangan lainnya karena subsidi langsung atau tidak
langsung dari Pemerintah.
>> Pengaturan Tarif di Bidang Jasa Kebandar Udaraan :
1.
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara umum ditetapkan
berdasarkan pada struktur dan golongan tarif serta dengan
memperhatikan :
2. Penetapan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan :
|
Sabtu, 03 Desember 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Salam kenal, jika teman2 ada yang membutuhkan jasa transportasi udara dapat menghubungi kami melalui www.megakembang.co.id
BalasHapus